Pernikahan merupakan sunah nabi yang sangat dianjurkan
pelaksanaannya bagi umat islam. Pernikahan adalah suatu peristiwa yang fitrah,
dan sarana paling agung dalam memelihara keturunan dan memperkuat antar
hubungan antar sesame manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan cinta
dan kasih sayang.
Bahkan Nabi pernah melarang sahabat yang berniat untuk
meninggalkan nikah agar bisa mempergunakan seluruh waktunya untuk beribadah
kepada Allah, karena hidup membujang tidak disyariatkan dalam agama. Oleh karena
itu, manusia disyariatkan untuk menikah.
Dibalik anjuran Nabi kepada umatnya untuk menikah, pastilah ada
hikmah yang bisa diambil. Diantaranya yaitu agar bisa menghalangi mata dari
melihat hal-hal yang tidak di izinkan syara’ dan menjaga kehormatan diri dari
jatuh pada kerusakan seksual.
Islam sangat memberikan perhatian terhadap pembentukan keluarga
hingga tercapai sakinah, mawaddah, dan warahmah dalam pernikahan. Pernikahan
memiliki tujuan untuk mengharapkan keridhoan Allah SWT. Dalam Islam pernikahan
merupakan sunnah Allah dan Rasulnya seperti yang tercantum dalam hadits
berikut:
Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW
bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan
golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih
sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum
wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi
kamu¡¨ (HR. Hakim dan Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa
diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh
agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya.” (HR.
Baihaqi).
Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik
perhiasannya ialah wanita shalihah.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).
“Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baik
perhiasan hidup adalah istri yang sholihah” (HR.
Muslim).
“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang
berjihad/berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya.
c. Pemuda /i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram.” (HR.
Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim).
“Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah
hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih
terpelihara.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak.
Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu
Dawud).
Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan
perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di
tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga
lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR.
Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
Rasulullah SAW. bersabda: “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak
menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR.
Bukhari).
Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup
membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang
memilih hidup membujang (HR. Abu Ya’la dan Thabrani).
Rasulullah SAW bersabda: Kawinkanlah orang-orang yang masih
sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan
rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).
“Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum
dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR.
Thabrani dan Baihaqi).
“Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga
lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR.
Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
“Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih
sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR.
Tirmidzi).
“Wahai
para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka
hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka
hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai
baginya” (HR. Bukhori-Muslim)
“Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat, sebab
syaithan menemaninya. Janganlah salah seorang di antara kita berkhalwat,
kecuali wanita itu disertai mahramnya” (HR.
Imam Bukhari dan Iman Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas ra).
“Jika datang
(melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka
nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya
terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas” (H.R.
At-Turmidzi).
“Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak.
Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak” (HR.
Abu Dawud).
“Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan
perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di
tengah umat yang lain” (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
“Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan
kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah
pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena
kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya
karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi
wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun
siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau
karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan
menambah kebarakahan itu padanya” (HR.
Thabrani).
“Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin
saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta /
tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi
nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh,
meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama” (HR.
Ibnu Majah).
“Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda:
Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya,
dan kecantikannya; maka pilihlah yang beragama” (HR.
Muslim dan Tirmidzi).
Sebenarnya masih banyak lagi hadits-hadits Nabi tentang
pernikahan. Bila Anda mau menambahkan silahkan ditambahkan pada kolom komentar
di bawah. Apabila Anda menemui kesalahan pada hadits-hadits tentang nikah di
atas, mohon kesediaannya untuk mengoreksi agar bisa dijadikan sebagai bahan
pembelajaran buat kita semua.
Tags yang terkait dengan hadits tentang nikah: hikmah nikah,
contoh hadits tentang nikah, hadits tentang nikah mut'ah, hadits tentang nikah
siri, hadits tentang nikah beda agama, hadist tentang nikah, hukum dan dalil
nikah, hadits nabi tentang pernikahan
Semoga Bermanfaa !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar