Welcome To My Blog !

Kamis, 18 Februari 2010

Mahar / Maskawin

Mahar ialah pemberian seorang suami kepada istrinya sebelum, sesudah atau pada waktu berlangsungnya akad nikah sebagai pemberian wajib yang tidak dapat diganti dengan lainnya, baik dibayarkan secara tunai atau dihutang, Allah SWT berfirman :

Artinya : “ Berikanlah maskawin kepada wanita yang engkau nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan, kemudian apabila mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin tersebut dengan senang hati, maka ambillah pemberian itu sebagai makanan yang enak dan baik akibatnya “ ( QS. 4 : 4 )

1. Kadar Mahar
Islam tidak membatasi kadar mahar yang harus diberikan suami kepada istrinya, Islam hanya menetapkan, bahwa mahar harus bermanfaat tanpa melihat kwantitasnya, karena itu bisa berbentuk cincin besi bahkan ada beberapa riwayat hadits dimana Rasulullah SAW memperkenankan mahar berupa nilai, seperti mengajar al Qur’an atau dengan cara masuk Islam
Dan sebagaimana tidak ada batas minimal dari mahar, Islam juga tidak membatasi jumlah maksimalnya, tetapi menyerahkannya kepada ‘urf/kebiasaan yang berlaku disuatu masyarakat, untuk itu Kholifar Umar bin Khattab pernah membenarkan bantahan seorang wanita yang menyanggahnya ketika beliau Umar menetapkan batas maksimal mahar. Namun terlepas dari itu semua, bahwa sedikit atau kecilnya mahar bisa menjadi salah satu ukuran dari semakin berkahnya suatu pernikahan, sebagaimana sabda Rasulullah saw :

Artyinya : “ Pernikahan yang paling besar barokahnya ialah yang paling ringan maharnya : ( HR. Ahmad )

2. Kapankah mahar harus dibayarkan ?
Seorang wanita berhak untuk menerima mahar dalam keadaan sebagai berikut :

a. Apabila wanita tersebut sudah berhubungan suami istri secara hakiki, sebagaimana firman Allah :
Artinya : “ Jika ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain sedang kamu telah memberikan kepada seseorang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun, apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan dusta dengan menanggung dosa yang nyata, bagaimana kamu akan mengambilnya kembali padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat “ ( QS. 4 : 20-21 )

b. Apabila salah satu dari suami atau istri meninggal sebelum berhubungan suami istri. Apabila suami yang meninggal, maka si istri berhak menuntut mahar seluruhnya dari harta peninggalan suaminya disamping berhak menerima waris yang berlaku baginya, Demikian pula bila istri meninggal, maka ahli waris wanita tersebut berhak menuntut mahar dari suaminya . Demikianlah ijma’ Ulama’ dalam masalah ini

c. Apabila terjadi perceraian sebelum terjadi hubungan suami istri, maka siwanita tersebut berhak untuk menerima separoh dari maskawin, berdasarkan firman Allah :
Artinya : “ Jika kamu menceraikan istrimu sebelum berhubungan suami istri, padahal kamu telah menetapkan maharnya, maka bayarlah separoh dari mahar yang telah kamu tentukan itu “ ( QS. 2 : 237 )

3. Akad Nikah tanpa menyebutkan mahar
Pernikahan dengan tanpa menyebutkan mahar hukumnya sah, berdasarkan firman Allah :
Artinya : “ Tidak ada suatu apapun ( mahar ) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu berhubungan suami istri dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya “ ( QS. 2 : 236 )

Namun apabila hal tersebut dijadikan syarat, misalnya nikah dengan syarat tanpa mahar, maka pernikahannya tidak sah, berdasarkan sabda Rasulullah saw :

Artinya : “ Semua syarat yang tidak sesuai yang ada dikitabullah , maka syarat tersebut batal “

4. Mahar Mitsil
Mahar Mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan dalam akad nikah dan wajib dibayarkan, yang besarnya disepadankan dengan mahar yang diterima oleh kerabatnya.

Hal tersebut bisa terjadi dalam keadaan sebagai berikut :
a. Apabila istri meninggal setelah adanya hubungan suami istri
b. Apabila suami meninggal, meskipun belum terjadi hubungan suami istri

5. Gugurnya kewajiban membayar mahar
Seorang suami tidak wajib membayar mahar atas istrinya dengan sebab-sebab sebagai berikut :
a. Terjadi perceraian sebelum adanya hubungan suami istri atas permintaan istri
b. Si istri mengajukan fasakh, karena terjadi penipuan atau cacad
c. Suami mengajukan fasakh karena ada penipuan atau cacad
6. Fasakh

Fasakh artinya rusak atau lepasnya tali ikatan pernikahan baik secara otomatis atau karena hak pilih.

Fasakh bisa terjadi karena sebab-sebab sebagai berikut :
  1. Karena sebab yang berkenaan dengan akad, misalnya diketahui setelah akad bahwa wanita yang dinikahi ternyata saudaranya sesusuan, atau perkawinan anak yang belum dewasa yang dilakukan oleh wali selain ayah atau kakek ( wanita tersebut mempunyai hak pilih yang dinamakan “ khiyarulbulugh “)
  2. Karena sebab yang datang setelah berlakunya akad, misalnya musyriknya suami atau istri
  3. Adanya unsur penipuan
  4. Adanya cacat
Semoga Bermanfaat !


Tidak ada komentar:

Posting Komentar